Selasa, 12 April 2016
Pajak Untuk Perusahaan Raksasa Teknologi Dan Sosial Media
Tel Aviv, dimana tempat berdirinya kantor Google di Israel dipenuhi oleh aksi demo atau unjuk rasa karena masalah pajak di negara tersebut, demonstrasi ini tidak dilakukan dengan cara anarkis tetapi dengan cara unik dimana seorang aktivis menerbangkan balon udara dengan ukuran besar bertuliskan "Google must pay taxes"
Perusahaan yang mulai memasuki dunia cloud hosting enterprise itu menjadi target unjuk rasa karena di Israel sendiri sedang dilakukan cara untuk perusahaan-perusahaan asing yang sudah terlanjur terdaftar bukan sebagai pelaku bisnis tetapi tetap terhindar dari pajak
Sejumlah perusahaan lain seperti Amazon, Ebay, Facebook juga menjadi sasaran karena dituduh menghindari pajak negara. Perusahaan target harus melakukan registrasi pada otoritas sebagai perusahaan yang sah sehingga transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berlaku untuk PPN karena saat ini pajak pendapatan perusahaan asing hanya dikenakan pajak jika dilakukan dan dihasilkan di Israel sedangkan hampir 70% pemasukan diterima berasal dari bisnis online atau yang berasal dari luar Israel.
Sementara itu Pemerintah Indonesia juga mulai mengatur ulang peraturan-peraturan sejenis
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan laporan keungan dari perusahaan-perusahaan tersebut sedang diperiksa untuk mendapatkan potensi seberapa besar pajaknya.
Sejak 2011 sendiri Google nyatanya pernah membayar pajak untuk karyawan atau PPh (Pajak penghasilan) tetapi tidak membayar pajak penghasilan perusahaan. Jika nantinya penghasilan dari perusahaan tersebut dikenai pajak maka pajak tersebut akan dikreditkan untuk kewajiban pajak mereka di Singapura, Sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Singapura.
Berbeda dengan Google dan Yahoo, Twitter dan Facebook tercatat di KPP badan dan orang asing tetapi hanya sebagai kantor representatif, semua penghasilan yang diterima twitter dan facebook di asia pasifiik yang bersumber dari iklan di Indonesia akan masuk ke pajak Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar